Nelayan Minta Disuntik Mati
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Beri Waktu 14 Hari untuk Kasasi
Hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati. Salah satunya pertimbangan dari segi agama Islam, bahwa itu dilarang.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan perkara suntik mati atau Euthanasia terhadap Nazaruddin nelayan Pusong, Kamis (27/1/2021). Sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memasuki ruang sidang, membacakan lembaran amar putusan.
Hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati. Salah satunya, pertimbangan dari segi agama Islam itu dilarang keras atas perbuatan permintaan bunuh diri karena kesal.
Lalu Hakim juga membacakan sejumlah alasan lainya berdasarkan pendapat dari MPU Lhokseumawe dan juga MPU Aceh.
Kemudian atas pertimbangan lainnya, yaitu lokasi waduk itu jelas mengandung limbah Mercuri dan tidak bisa dijadikan tempat memelihara ikan atau jenis lainnya dalam keramba.
Sehingga tidak berselang lama, sidang putusan langsung dibacakan oleh Hakim tunggal Budi Sunanda dengan menolak perkara permohonan suntik mati kepada nelayan pusong.
Baca juga: VIDEO Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nelayan Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe
Dalam sidang putusan terlihat pemohon atas nama Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong, tidak hadir ke PN Lhokseumawe, hanya di wakili kuasa hukumnya yaitu Safaruddin dan Saputra.
Oleh sebab itu, majelis hakim menolak permohonan suntik mati terhadap Nazaruddin, selanjutnya hakim kembali melontarkan pertanyaan terhadap kuasa hukum pemohon. Hakim juga menyampaikan jika mau kakasi putusan hukum diberi waktu paling lama 14 hari.
Sementara itu kuasa hukum Safaruddin didampingi Saputra dan sejumlah rekannya, mengatakan akan mendiskusikan kembali hasil persidangan putusan yang di tolak hakim, kuasa hukum belum bisa memberikan jawaban.
“Intinya permohonan ditolak oleh hakim, kita belum tau apakah pemohon akan melanjutkan kasasi atau kita menerima hasil putusan ini, masih kita diskusikan dengan pemohon dulu," pungkasnya.(*)