Berita Nagan Raya

Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas

Pelaku pemerkosaan bocah lima tahun di Nagan Raya yang pada Rabu (9/2/2022) sore, diringkus, ternyata seorang residivis.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dokumen Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud 

Hingga sore tadi, pelaku yang merupakan seorang swasta itu masih ditangani tim medis rumah sakit setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian.

Sehingga terpaksa diambil tindakan terukur dengan dilumpuhkan memakai timah panah di bagian kaki sebelah kanan. 

Baca juga: Gadis di Siak Dihabisi Mantan Pacar, Korban Dirudapaksa Lalu Dibunuh, Jasad Dikubur di Kebun Sawit

"Pelaku MJ selama ini buron dan kita cari. Setelah kita dapati informasi bahwa sudah kembali ke rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved