Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok Aceh 2021 Capai Rp 365 Miliar, Lampaui Target 106 Persen
Mulai bulan September – Desember 2021, omzet penjualan rokok, menurut para pedagang kios rokok, sudah kembali melonjak.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari mengatakan, realisasi penerimaan pajak rokok Aceh pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp 365, 507 miliar, atau melampui target sebesar 106 persen.
Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak bahan bakar kenderaan bermotor terlampui sebesar 109 persen.
“Untuk tahun 2022 ini, target pajak rokok kita rencanakan mencapai Rp 391,508 miliar dan pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp 335,016 miliar, ” kata Azhari kepada Serambi, Kamis (10/2/2022) di Banda Aceh.
Azhari mengatakan, pada tahun 2021 lalu, target penerimaan pajak rokok direncanakan senilai Rp 343,402 miliar, lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak rokok tahun 2020 lalu senilai Rp 381,367 miliar.
• Kronologi Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Tak Berkutik Disergap di Tempat Biliar
Kenapa target penerimaan pajak rokok tahun lalu, dibuat lebih rendah dari tahun sebelumnya, ungkap Azhari, alasan pada tahun 2021 lalu, kasus pandemi covid 19 di daerah ini, masih tinggi dan pada saat itu juga pemerintah pusat menetapkan Aceh diberlakukan PPKM level III, dimana kegiatan usaha masyarakat dibatasi boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, di atas jam itu, tidak boleh ada kegiatan lagi, termasuk warung kopi.
Kalau kegiatan usaha masyarakat di batasi sampai pukul 22.00 WIB, jumlah orang dan lama orang duduk di cafe dan warung kopi, jadi terbatas, kondisi ini akan mempengaruhi omzet penjualan rorok.
"Kios-kios rokok yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar, yang kita survei dan minta penjelasannya, bagaimana dampak penerapan PPKM level III terhadap omzet penjulan rokok, pedagang ecer rokok menyatakan, omset penjulan rokok turun hampir 100 persen, dari sebelum ada pandemi covid 19," ujarnya.
• Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK
Penurunan omzet penjualan rokok itu, sudah dimulai pada akhir tahun 2020 lalu, dan berlangsung sampai pada bulan Agustus 2021.
Pada bulan September 2021, kasus covid 19, di Aceh mulai melandai dan menurun, pemerintah menurunkan PPKM untuk Aceh dari level III menjadi level II dan I.
Mulai bulan September – Desember 2021, omset penjualan rokok, menurut para pedagang kios rokok, sudah kembali melonjak.
Pada tahun baru 2022, penjualan rokok, mulai memasuki kondisi normal dan mereka mengharapkan, kondisi yang ada sekarang ini, hendaknya tidak berubah lagi, menjadi PPKM level III, dampak dari meningkatkan kasus covid 19 varian baru di Aceh.
Penurunan kasus covid 19 sejak September 2021 sampai Desember 2021, berdampak positif terhdap penerimaam pajak bahan bakar kenderaan bermotor untuk Aceh.
• Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi
Realisasinya juga terlampui sebesar 109 persen, atau mencpai Rp 349,120 miliar, di atas targetnya Rp 318,285 miliar.
Kenapa penerimaan realisasi pajak bahan bakar kenderaan bermotor kita pada tahun 2021 lalu terlampui, Azhari mengungkapkan, faktor pendukungnya sama seperti realisasi penerimaan pajak rokok, karena pada bulan September 2021 lalu, kasus covid 19 di Aceh telah melandai dan turun, kemudian pemerintah pusat menurunkan status PPKM Aceh dari level III ke level II dan I.