Berita Nasional
Polisi Periksa Ormas Terkait Pengelolaan Kerangkeng Bupati Langkat
Polda Sumatera Utara mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda dalam pengelolaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat
Terkait pernyataan Terbit Rencana bahwa aparat mengetahui keberadaan kerangkeng itu, Panca menyatakan, "Itu terserah yang bersangkutan.
Aparat yang mana dulu ini?" Sebelumnya, Bupati Langkat mengatakan kerangkeng itu sudah berdiri dan beroperasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2019.
Ia tidak menampik ruangan tersebut memang tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun kepolisian setempat.
"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi.
Iya diketahui (oleh aparat)," aku Terbit, belum lama ini.
Kerangkeng manusia itu sebelumnya diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, 656 orang sempat dititipkan di tempat itu sejak 2010.
Namun, tak semuanya berasal dari korban penyalahgunaan narkoba.
Ada pula warga yang dipidana kejahatan lain.(cnnindonesia.com)
Baca juga: KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Soal Kepemilikan Kerangkeng Manusia
Baca juga: Kesaksian Dua Wanita Penyedia Makanan Soal Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin.jpg)