Berita Nagan Raya
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron
Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang tersangka pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun asal sebuah desa
Editor:
bakri
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya melihat tersangka pemerkosaan bocah 5 tahun yang baru ditangkap ketika diamankan di RSUD SIM setelah dilumpuhkan dengan timah panah, Rabu (9/2/2022) sore.
Tersangka Residivis
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka MJ merupakan seorang residivis yakni baru menjalani hukuman penjara di Lapas.
Pelaku baru pada tahun 2019 lalu selesai menjalani hukuman penjara yang juga terlibat kasus perkosaan.
"Pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada korban lain yakni seorang bocah atau anak di bawah umur pada Oktober 2021 lalu," katanya. (riz)
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas
Baca juga: Gadis di Siak Dihabisi Mantan Pacar, Korban Dirudapaksa Lalu Dibunuh, Jasad Dikubur di Kebun Sawit