Berita Nagan Raya
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron
Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang tersangka pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun asal sebuah desa
SUKA MAKMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang tersangka pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun asal sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Pria yang ditangkap merupakan tersangka pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Korban merupakan bocah.
Pelaku berinisial MJ (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021.
Prosesi penangkapan pelaku di rumahnya Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Polisi menangkapnya setelah mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Lima Tahun di Nagan Raya Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Sudah 4 Bulan Buron
Baca juga: Sosok Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa dan Pembunuhan di Riau, Punya Cita-cita Mulia
Pelaku kemudian mencoba kabur dan melawan, sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Proses penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna mendapat penanganan medis.

Hingga Rabu sore, pelaku yang merupakan seorang wiraswastawan itu masih ditangani tim medis rumah sakit setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat kepolisian, sehingga terpaksa dilumpuhkan.
"Pelaku MJ selama ini buron dan kita cari.
Setelah kita dapati informasi bahwa sudah kembali ke rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.