Narkoba

Seorang Ibu Selundupkan 6 Paket Diduga Sabu dalam Pakaian Anaknya di LP Langsa

Kedua napi yang diamankan ke Polres Langsa dalam kasus ini yaitu CH (29) pidana pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan yang akan bebas November 2022 mendat

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Efendi Plt Kalapas Kelas IIB Langsa
Petugas Lapas Kelas IIB Langsa saat memeriksa barang titipan pengunjung dan menemukan 6 bungkus diduga sabu-sabu. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NU (46) yang hendak mengantarkan pakaian dan makanan kepada anaknya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Langsa diamankan sipir LP setempat.

NU yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (8/2/2022) pukul 10.30 WIB diamankan karena petugas sipir Lapas mendapatkan 6 paket sabu dalam barang bawaan IRT itu.

Selanjutnya pada hari itu juga, pihak LP Kelas IIB Langsa langsung menyerahkan N termasuk 2 narapidana (napi) ke Satuan Resnarkoba Polres Langsa untuk pengembangan kasus tersebut.

Kedua napi yang diamankan ke Polres Langsa dalam kasus ini yaitu CH (29) pidana pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan yang akan bebas November 2022 mendatang. CH adalah anak dari NU.

Lalu, MU (35) terkait kasus narkotika dengan pidana hukuman penjara 10 tahun yang akan bebas pada bulan April 2023 mendatang.

Venna Melinda Syok Budget Seserahannya Rp 5 Juta Doang, Biaya Resepsinya Miliaran

Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi, SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2021) membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu 6 paket itu ke Lapas.

Kronologisnya, sebut Efendi, Selasa (8/2/2022) pukul 10.30 WIB Lapas Kelas IIB Langsa menerima kedatangan seorang pengunjung berinisial NU merupakan IRT dengan alasan hendak menitipkan makanan dan pakaian kepada anaknya.

Anak NU tersebut adalah salah satu napi kasus pencurian berinisial CH. Setelah melakukan pendaftaran di ruang kunjungan, NU masuk ke areal pos utama Lapas dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pintu Utama (P2U).

Sipir yang berjaga di P2U yakni Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan serta dibantu staf KPLP Gunawan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ingin dititipkan NU.

IAIN Langsa Terima 1.435 Calon Mahasiswa Baru Lewat Tiga Jalur

Namun, dari hasil pengeledahan ditemukan sebanyak 6 bungkus (paket) dibalut dengan isolatif berwarna hitam yang diselipkan dalam lipatan celana jeans dan handuk.

Barang serbuk putih dalam 6 paket tersebut diduga narkotika jenis sabu- sabu. Mengetahui itu, petugas P2U langsung melaporkan temuan tersebut kepada Ka KPLP.

Saat itu juga Ka KPLP melaporkan temuan ini kepada Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi.

Kalapas kemudian melaporkan kejadian kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Dan Kadiv PAS Aceh.

"Setelah saya melaporkan ke atasan, selanjutnya saat itu juga kami melaporkan temuan diduga sabu ini kepada pihak berwajib Polres Langsa," jelas Efendi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved