Berita Langsa
Selain Ibu dan Anak, 1 Tahanan Wanita juga Ikut Terlibat Penyelundupan Diduga Sabu ke LP Langsa
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Lan
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang tahanan wanita titipan Polres Langsa berinisial CLW (32) ikut terlibat dalam penyelundupan diduga sabu-sabu ke LP Kelas IIB Langsa, Selasa (8/2/2022).
Dengan demikian sudah empat tersangka dalam perkara ini.
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Langsa.
Dua tersangka lainnya, yaitu napi di LP Langsa, yakni napi berinisial CH (29), napi kasus pencurian ini anak NU serta seorang napi pria lainnya berinisial MU (35).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, yang dihuhubungi Serambinews.com, menyebutkan ada 4 tersangka diamankan dalam kasus itu.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 1,7 Ton, Personel Gegana Dapat Penghargaan dari Kapolda Aceh
Awalnya, jelas Kasat Resnarkoba, 3 orang yang diamankan oleh pihak LP Kelas IIB Langsa, yaitu 1 pengunjung NU, dan 2 napi LP tersebut yaitu CH dan MU.
Namun, hasil pengembangan lanjutan dilakukan pihaknya ada 2 orang lain juga terlibat, satu diantaranya CLW yang berstatus tahanan atau tersangka kasus narkoba.
Tersangka CLW bahkan baru sebulan lebih dititipkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Langsa di LP Kelas IIB Langsa itu, karena kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"CLW terkait kasus sabu-sabu yang kita tangkap pada bulan Desember 2021 lalu, saat ini status dia tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Langsa," ujarnya.
Iptu Imam Azis menambahkan satu tersangka lainnya berinisial A saat ini masih DPO. Tersangka A dalam kasus itu adalah penjual sabu-sabu 6 paket ini ke napi CH dan MU.
Pengakuan mereka, tersangka A yang kini masih diburu memberikan sabu-sabu tanpa uang dahulu, setelah sabu itu habis diedarkan di Lapas barulah uangnya disetorkan ke A.
Uangnya diarahkan oleh A agar diiberikan kepada tersangka CLW untuk selanjutnya ditransfer ke A.
"Napi CH dan MU pengakuannya masih saling bertolak belakang. Kalau ditanya ke CH, yang pesan sabu itu ke A adalah MU, kita tanya ke MU yang pesan sabu itu ke A adalah CH," jelasnya.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Jus Alpukat ke LP Kelas II A Banda Aceh
Seorang Ibu Diamankan Sipir karena Ada 6 Paket Diduga Sabu
Serambinews.com sebelumnya memberitakan seorang IRT berinisial NU yang hendak mengantarkan pakaian dan makanan kepada anaknya di LP Kelas IIB Langsa diamankan sipir, Selasa (8/2/2022).
Warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, diamankan sipir sekitar pukul 10.30 WIB karena darinya didapati petugas enam paket sabu dalam barang bawaan.
Selanjutnya pada hari itu juga, pihak LP Kelas IIB Langsa langsung menyerahkan NU, termasuk dua napi yang diduga terlibat kasus ini ke Satuan Resnarkoba Polres Langsa.
Kedua napi yang diamankan ke Polres Langsa dalam kasus ini yaitu CH (29) pidana pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan yang akan bebas November 2022 me datang. CH adalah anak dari NU.
Kemudian MU (35), napi kasus narkotika dengan pidana hukuman penjara 10 tahun yang akan bebas pada bulan April 2023 mendatang.
Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat
Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi, SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2021) membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu 6 paket itu ke Lapas dimaksud.
Kronologisnya, sebut Efendi, Selasa (8/2/2022) pukul 10.30 WIB LP Kelas IIB Langsa menerima kedatangan seorang pengunjung berinisial NU merupakan IRT dengan alasan hendak menitipkan makanan dan pakaian kepada anaknya.
Anak NU tersebut adalah salah satu napi kasus pencurian berinisial CH.
Setelah melakukan pendaftaran di ruang kunjungan. NU masuk ke areal pos utama Lapas dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pintu Utama (P2U).
Sipir yang berjaga di P2U, yakni Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan serta dibantu staf KPLP Gunawan memeriksa barang bawaan yang ingin dititipkan NU itu.
Namun, dari hasil pengeledahan ditemukan 6 bungkus paket dibalut dengan isolatif berwarna hitam yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans dan handuk.
Barang bukti enam paket itu diduga narkotika jenis sabu- sabu. Mengetahui itu, petugas P2U langsung melaporkan temuan tersebut kepada Ka KPLP.
Saat itu juga Ka KPLP melaporkan temuan ini kepada Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi.
Kalapas kemudian melaporkan kejadian kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Kadiv PAS Aceh.
"Setelah saya melaporkan ke atasan, selanjutnya saat itu juga kami melaporkan temuan diduga sabu ini kepada pihak berwajib Polres Langsa," jelas Efendi.
Efendi menambahkan, setelah petugas Polres Langsa tiba pihak Lapas menyerahkan langsung barang bukti 6 paket diduga sabu dan NU itu, termasuk dua napi CH dan MU.
Karena hasil pengembangan sementara hari itu, ada 2 napi yang ikut diamankan yaitu CH adalah anak kandung NU dan napi MU.
Pengakuan IRT (NU) ini bahwa pakaian dan makanan yang didalamnya didapati 6 paket diduga sabu-sabu itu akan dia titipkan atau berikan kepada anaknya, napi CH.
"Namun untuk pengembangan lanjutan kasus itu sekarang ditangani pihak berwenang Polres Langsa, kami sudah menyerahkan mereka dan barang buktinya," tutup Efendi. (*)