Tak Semuanya, Ini Syarat Usia Honorer yang Diangkat Menjadi PNS
Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.
Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.
Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.
Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.
Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo. ***
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Syarat Usia Honorer Untuk Bisa Diangkat Menjadi PNS, Ada Batas Usia Maksimal Untuk 4 Kategori
Baca juga: Honorer Siap-siap Dihapus, Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022
Baca juga: Segini Gaji Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, Bandingkan dengan PNS atau Outsourcing Pada 2023
Baca juga: Bukan Hanya Honorer yang Dihapus, PNS Juga Akan Hadapi Kiamat, Ini yang Terjadi