Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai, Ini Penjelasan Hakim

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, TANJUNGBALAI - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022). 

Persidangan ini langsung dipimpin ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Salomo Ginting.

Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.

Oknum polisi ini menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.

Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai. 

Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.

Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota di kasus penggelapan barang bukti sabu ini mengaku ketiganya sudah menjadi pertimbangan hakim.

  
"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharnolah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua.

Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Jubir PN Tanjungbalai saat diwawancarai Tribun-medan.com terkait putusan mati kepada tiga orang polisi gelapkan sabu seberat 19 kilogram, Kamis(10/2/2022).
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Jubir PN Tanjungbalai saat diwawancarai Tribun-medan.com terkait putusan mati kepada tiga orang polisi gelapkan sabu seberat 19 kilogram, Kamis(10/2/2022). (TRIBUN MEDAN / ALIF)

Baca juga: Seorang Nenek Tewas Dianiaya Sejumlah Pria, Oknum TNI Terlibat, Tuding Suami Korban Tukang Santet

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Wakatobi Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Ternyata Pengedar Narkoba

Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang di sisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.

"Tuharnolah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.

Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.

"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.

Sedangkan untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved