Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai, Ini Penjelasan Hakim

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.

Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.

"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.

Kata Joshua akibat hal tersebut, majelis hakim memutus ketiganya dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai.

Baca juga: Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

Baca juga: Arema FC Ditahan Persiraja Banda Aceh, Singo Edan Tetap Kudeta Bhayangkara FC di Puncak Klasemen

Baca juga: Pahala Membaca Surat Al Kahfi dan Perbanyak Sholawat di Hari Jumat, Simak Keutamaannya

TribunMedan: PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved