Jumat, 1 Mei 2026

Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Kandung Tega Minta Dilayani 2 Anak Gadisnya

Kedua korban dipaksa melayani ayah kandungnya, di rumah pelaku di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

RFDH dirudapaksa sejak tahun 2020 sampai dengan Desember 2021 silam.

Rudapaksa itu pun dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Korban pertama, yakni RH rupanya gagal dalam berumahtangga.

Pasca cerai dari suaminya, RH memutuskan kembali ke rumah ayah kandungnya.

Hal tersebut justru membawa kembali petaka yang dulu sempat menimpanya.

Korban RH kembali disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban, maka hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman awal.

Baca juga: Polres Abdya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

Kasus Serupa terjadi di Bogor

Seorang anak gadis di Rumpin, Kabupaten Bogor alami trauma cukup hebat ketika masa depannya hancur di tangan ayah kandungnya sendiri.

Sejak usia 10 tahun dan kini menginjak usia 14 tahun, anak kandung ini harus menerima perlakuan tak senonoh setiap hari dari ayah kandungnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved