Berita Subulussalam
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam akan segera memasuki tahapan persidangan.
Hal itu menyusul dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam beberapa hari lalu.
Informasi pelimpahan kasus dugaan korupsi dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam disampaikan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Plt Kasie Intel Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (11/2/2022).
Dalam siaran pers Kejari Subulussalam Nomot PR-10/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 tersebut disebutkan jika kasus dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Perkara ini ditangani Idham Kholid Daulay, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan Surat Pelimpahan Nomor Print-56/L.1.32/Ft.1/02/2022.
Turut dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggran Pendapatan Dana Belanja Desa (Apbdes) Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Adapun dana yang diselewengkan bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2018 sampai tahun 2020. “Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal,” terang Abdi Fikri
Dikatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan tindaklanjut dari tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam Rabu 24 Januari lalu.
Dalam kasus ini MS akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan kerugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp723.726.767,00.
Sebagaimana diberitakan, Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.
Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam. Pria berusia (47) tahun itu ditahan penyidik unit Tipikor Polres Subulussalam sejak 26 November 2021.
Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ipda Deno Wahyudi penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767
Dijelaskan, ada lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan. Lima penyimpangan itu adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.
Lalu kuitansi atau bukti pembayaran fiktif sebesar Rp 105.290.611. Kemudian barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.
Seterusnya kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat sebesar Rp 108.015.000
Kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814. "Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 723.726.767," ujar Kasatreskrim Ipda Deno diamini Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.
Penyimpangan dana desa itu bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020. Lebih jauh Ipda Deno membeberkan perjalanan kasus yang membelit MS sang mantan kepala Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini diawali Januari 2021 lalu setelah kepolisian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dan diperkuat laporan LSM.
Selanjutnya, proses masuk pra lidik permintaan dokumen dengan berkoordinasi pada pihak inspektorat untuk masalah audit penyimpangan. Kasus ini pun akhirnya bergulir sekitar April 2021 lalu. Laporan Intelejen (LI) dan bersamaan dimulainya proses lidik.
Berbagai data dan saksi diperiksa untuk menguatkan data dan fakta dugaan korupsi anggaran desa tersebut. Ada 20 saksi yang diperiksa yang dua diantaranya adalah tim ahli keuangan dan tehnik.
Proses atas kasus dana desa Muara Batu-Batu terus digulirkan dan tepat 23 Agustus 2021 Audit BPKP terbit dan menyebutkan adanya kerugian negara. Polisi lalu menaikan status perkara dari lidik ke sidik di aula diskrimsus Polda Aceh tepat 6 September 2021.
Bukan itu saja, penyidik kembali membuat gelar penetapan tersangka 18 November 2021 Sepekan kemudian tepatnya Kamis (25/11/2021) lalu penyidik Tipikor Polres Subulussalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020.
Lalu sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS secara resmi ditahan. Penahanan MS berdasarkan Surat perintah penahanan 49/Res.3.3/XII/2021/Satreskrim.
Penyidik sebenarnya memberikan waktu kepada MS sebelum jadi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun hal itu tidak dapat dipenuhi mantan kepala desa tersebut.(*)
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD ke Kejati Aceh