Berita Bireuen
Kejari Bireuen Lelang Enam Mobil, Ini Syarat dan Limit Harganya
Pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi ini dilakukan sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen akan melelang secara terbuka (e-auction open bidding) eksekusi barang sejumlah kasus yang sudah memiliki keputusan dan sudah ingkrah.
Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui rilisnya Selasa (08/02/2022) menerangkan, Kejaksaan Negeri Bireuen dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT-27/L.1.21/Kpa.5/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 akan melaksanakan lelang eksekusi.
Lelang eksekusi terhadap barang rampasan negara berupa enam unit kendaraan bermotor roda 4 (empat). Pelelangan sesuai dengan dua Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun kendaraan yang akan dilelang yaitu
1 Satu unit mobil merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah.beserta STNK, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 100.878.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 35.000.000.
2. Satu unit mobil merk Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna hitam beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 185.162.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 55.000.000.
3. Satu unit mobil merk Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sejumlah Rp. 180.387.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 50.000.000
4. Satu unit mobil merk Honda CR-V RM3 2WD 2.4 A/T tahun pembuatan 2014 warna hitam beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 146.625.000,- dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 45.000.000.
5. Satu unit mobil merk Honda Jazz GE8 1.5 S A/T tahun 2013 warna ungu beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 85.114.000 dengan uang jaminan Rp 25.000.0000.
6. Satu unit mobil merk Honda Jazz GE8 1.5 E A/T tahun 2013 warna hitam mutiara.beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 90.039.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 27.000.000.
Kejari Bireuen dalam rilisnya menjelaskan, pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi. sejak tanggal 08 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Sedangkan lelang eksekusi dilaksanakan Selasa (15/02/2022) waktu penawaran pukul 10.00 WIB-pukul 11.00 WIB sesuai server aplikasi e-auction, waktu penetapan setelah batas akhir penawaran di alamat domain: www.lelang.go.id, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Provinsi Aceh.
Menyangkut syarat mengikuti lelang dan cara penawaran diajukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photoscan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajaribireuenmohamadfaridrumdana.jpg)