Sabtu, 18 April 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Lelang Enam Mobil, Ini Syarat dan Limit Harganya

Pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi ini dilakukan sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH 

Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam 1 file.

Berikutnya, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang  dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur); 

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta  lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.

Penawaran harga lelang dengan menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang.

Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta sampai batas akhir waktu penawaran.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sejumlah 2 persen dari harga lelang paling lambat lima  hari kerja sejak pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasannya ditujukan ke nomor VA (virtual account) pemenang lelang, dan bilamana tidak segera melunasinya maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, dan uang jaminan lelangnya selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Objek yang akan dilelang adalah objek barang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekwensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari, dan peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi dari objek lelang serta bertanggungjawab atas barang yang dibeli, foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas.

Kebenaran foto dan dokumen menjadi tanggungjawab penjual Penjelasan lainnya, pengambilan kutipan risalah lelang dilakukan oleh pembeli/pemenang lelang secara langsung, sedangkan pengambilan risalah oleh pembeli yang dikuasakan harus menggunakan surat kuasa dengan melampirkan identitas diri berupa KTP asli dari pembeli dan penerima kuasa.

Dijelaskan juga, apabila karena sesuatu dan lain hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan atau penundaan terhadap proses penjualan terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat dari objek lelang dimaksud tidak dapat melakukan keberatan atau tuntutan dalam bentuk apapun juga kepada pihak Penjual atau Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe.

Peserta lelang disarankan untuk melihat langsung objek lelang yang akan dijual di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dengan ketentuan pada hari dan jam kerja kantor.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang atau Penjual Lelang pada Kejaksaan Negeri Bireuen, contact person Lili Suparli melalui Telp./WA : 0812-8744-956 pada hari dan jam kerja kantor.(*)

Baca juga: Ketua DPRK Bireuen Harap Bupati Alokasikan Dana Bangun Tiga Kantor Camat

Baca juga: Empat Ruko di Kompleks Pasar Ikan Lama Bireuen Terbakar Lantai Atas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved