Aturan soal JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun Diprotes, Dinilai Kejam hingga Timbul Petisi Penolakan
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
SERAMBINEWS.COM - Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai protes.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan dalam beleid tersebut terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.
Pasal itu, yakni manfaat JHT baru akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam usia 56 tahun.
Padahal, dalam aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Perubahan aturan ini pun menimbulkan kritik dari beberapa pihak.
Dinilai Kejam
Kritik soal aturan terbaru JHT ini dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut KSPI, soal JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun dinilai kejam dikutip dari Kompas.com.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
Dalam kritikannya, ia mencontohkan apabila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun semisal berumur 30 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said pada Jumat (11/2/2022).
Dia pun menginginkan Permenaker No 2 tahun 2022 ini agar dicabut.