Aturan soal JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun Diprotes, Dinilai Kejam hingga Timbul Petisi Penolakan

Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Presiden KSPI Said Iqbal 

Menurut Said, aturan in merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Said menambahkan fakta di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK agar dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” ujarnya.

Harus Direvisi

Kritik juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi, Rahma Gafmi.

Dikutip dari Tribunnews, peraturan ini harus direvisi dan juga dipisahkan soal pekerja yang pensiun dan terkena PHK.

“Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh,” kata Rahma pada Jumat (11/2/2022).

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya kebijakan terpisah karena menurutnya orang terkena PHK pastinya membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Permenaker ini harus direvisi.

“Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan,” tuturnya.

Adanya Petisi

Petisi yang menolak peraturan soal JHT yang baru bisa diambil ketika masuk umur 56 tahun.

Tidak hanya kritik, petisi pun dilakukan masyarakat terkait aturan terbaru mengenai pembayaran manfaat JHT.

Petisi yang diinisiasi oleh Suharti Ete di situs change.org ini telah mendapat dukungan hingga 117.383 orang hingga hari ini Sabtu (12/2/2022) pukul 12.22 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved