Breaking News

Berita Subulussalam

Kasus Dana Desa Muara Batu-Batu ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu

Editor: bakri
For Serambinews.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH, Senin (24/1/2022) meneliti berkas dan barang bukti saat penyerahan tersangka (tahap 2) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.  

SUBUILUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu, Kecamatan Rundeng, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Plt Kasie Intel Kejari Subulussalam, Abdi Fikri SH MH, Jumat (11/2/2022).

Dalam siaran persnya Kejari Subulussalam menyebutkan, kasus dana Desa Muara Batu-Batu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, beberapa hari lalu.

Perkara ini ditangani Idham Kholid Daulay SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan Surat Pelimpahan Nomor Print-56/L.1.32/Ft.1/02/2022.

Turut dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggran Pendapatan Dana Belanja Desa (Apbdes) Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

Adapun dana yang diselewengkan bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2018 sampai tahun 2020.

“Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal,” terang Abdi Fikri Dikatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan tindaklanjut dari JPU setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam, Rabu 24 Januari lalu.

MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Dalam kasus ini MS akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan kerugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp 723.726.767.

Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 536 Juta

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Divonis Satu Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.

Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.(lid)

Baca juga: JPU Kejari Subulussalam Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved