Berita Subulussalam
Kasus Dana Desa Muara Batu-Batu ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu
SUBUILUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa Muara Batui-Batu, Kecamatan Rundeng, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Plt Kasie Intel Kejari Subulussalam, Abdi Fikri SH MH, Jumat (11/2/2022).
Dalam siaran persnya Kejari Subulussalam menyebutkan, kasus dana Desa Muara Batu-Batu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, beberapa hari lalu.
Perkara ini ditangani Idham Kholid Daulay SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan Surat Pelimpahan Nomor Print-56/L.1.32/Ft.1/02/2022.
Turut dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggran Pendapatan Dana Belanja Desa (Apbdes) Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Adapun dana yang diselewengkan bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2018 sampai tahun 2020.
“Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Periode 2018-2020 berinisial MS sebagai tersangka tunggal,” terang Abdi Fikri Dikatakan, pelimpahan perkara tersebut merupakan tindaklanjut dari JPU setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam, Rabu 24 Januari lalu.

Dalam kasus ini MS akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan kerugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp 723.726.767.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 536 Juta
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Divonis Satu Tahun Penjara
Sebagaimana diberitakan Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.
Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.(lid)
Baca juga: JPU Kejari Subulussalam Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor