Berita Bener Meriah

Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Divonis Satu Tahun Penjara

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ully Fadli SH MH mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) memvonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Tawari (31) dalam perkara korupsi dana desa Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah yang digelar secara online. 

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ully Fadli SH MH mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Tawari (31).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) memvonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Tawari (31) dalam perkara korupsi dana desa Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Diketahui, Muhammad Tawari merupakan mantan bendahara atau kaur keuangan merangkap operator Kampung Tanjung Pura.

Terdakwa Muhammad Tawari terbukti, dengan sengaja menggelapkan anggaran pendapatan belanja Kampung Tanjung Pura tahun 2019 sebesar Rp 150 juta lebih.

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ully Fadli SH MH mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Tawari (31).

“Sidang vonis tersebut dilaksanakan secara online yang dipimpin majelis hakim, Hj Nani Sukmawati,” kata Ully.

Disebutkan, sebelumnya, pada 23 Desember 2021 yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH menuntut terdakwa Muhammad Tawari dengan pidana 5 tahun.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Uang Desa di Aceh Singkil Divonis Tujuh Tahun Penjara

Namun, majelis hakim Tipikor memvonis satu tahun dan vonis denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 150 juta lebih.

Menurutnya, terdakwa Muhammad Tawari terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Jelasnya, atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa, JPU Kejari Bener Meriah sejauh ini menyatakan pikir-pikir. (*)

Baca juga: Nasir Djamil Dukung Pendekatan Restoratif Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved