Berita Aceh Barat Daya
Polisi Amankan Tiga Pembunuh Harimau Ditangkap Saat Transaksi Tulang Belulang
Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana perdagangan Harimau Sumatera
BLANGPIDIE - Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica).
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perdagangan hewan langka dan dilindungi itu terjadi pada Selasa 25 Januari 2022.
“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” ujar Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Jumat (11/2/2022).
Terungkapnya kasus ini, disebutkan AKBP Nasution, berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli satu set tulang belulang harimau dan sisik trenggiling di sebuah cafe yang terletak di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” katanya.
Adapun identitas pelaku yaitu, TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Selanjutnya, SB (49), warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, dan terakhir adalah YF (46), seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Dari tangan pelaku polisi mendapati tulang belulang harimau dan sisik hewan tringgiling.
"Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan tringgiling.
Baca juga: Sebelum Harimau Menerkam Warga, BKSDA Aceh Sudah Pasang Tiga Box Trap di Bakongan Timur
Baca juga: Dewan Minta Respon Cepat BKSDA Tangani Harimau di Gampong Seleukat
Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat," terangnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 343,19 gram dan 1 set tulang belulang harimau.
Selain itu juga diamankan 1 unit mobil Toyota Innova.
“Untuk taksiran sementara, kerugian dari BB yang akan dijual itu bernilai Rp 150 juta dan hendak dijual belikan kepada pihak yang menampung,” sebut Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Nasution mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, " pungkasnya. (c50)
Baca juga: BKSDA Pasang Kandang Jebakan Harimau yang Terkam Warga Seulekat, Tiga Hari Berkeliaran di Permukiman
Baca juga: Polres Abdya Amankan Tiga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-abdya-didampingi-kasat-reskrim-polres-abdya-memperlihatkan-barang-bukti.jpg)