Aturan Baru Pencairan JHT Tuai Protes, Menaker Ida Fauziah Membatasi Kolom Komentar Instagram

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Dalam aturan sebelumnya yang tertuang di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022.

Sejak ramainya isu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kini membatasi kolom komentar di akun Instagram pribadinya @idafuziyahnu.

Berdasarkan hasil pantauan pada, Minggu (13/2/2022), unggahan foto dan video di akun Instagramnya dibatasi kolom komentarnya.

  
Seperti halnya yang nampak dalam unggahan video terbaru soal kunjungan Menaker ke Semarang yang mengunjungi Industri Kecil Menengah (IKM), disana sudah dibatasi kolom komentarnya.

Hal ini tentu membuat orang bertanya-tanya, apa alasan Menaker menutup kolom komentar. 

Petisi tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tembus 180 ribu orang

Aturan ini menuai protes keras dari banyak pihak terutama kalangan buruh.

Bahkan, di situs Change.org, dibuat petisi online yang menolak kebijakan tersebut. Petisi tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Hingga pukul 18.35 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 184.251 orang dan bisa jadi masih akan terus bertambah. Jumlah ini telah melampaui target 150.000 tanda tangan.

Petisi tersebut dibuat oleh pemilik nama Suhari Ete. Olehnya, petisi itu ditujukan kepada Kemenaker, Menaker Ida Fauziah, dan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete.

Menurut Suhari, padahal pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari lagi.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Ditolak serikat pekerja

Tidak hanya petisi online, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga termasuk pihak yang menolak keras aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada umur 56 tahun.

Dalam keterangan resminya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam. Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers, Sabtu (12/2/2022).

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek). Presiden Aspek Mirah Sumirat mengaku tak habis pikir dengan regulasi baru pemerintah tersebut. Pasalnya, JHT adalah uang yang sepenuhnya milik buruh dari gaji yang dipotong setiap bulannya.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," kata dia lagi.

(*)

Baca juga: Jika Ayus Ingin Menikah dengan Nissa Sabyan Keluarga tak Restui, Anggap Ririe Fairuz yang Terbaik

Baca juga: Langsa Miliki Gedung Pelayanan Haji dan Umrah, Diresmikan Kakanwil Kemenag Aceh

Baca juga: Tanggul Sungai Rintis di Singkil Tergerus Erosi, Warga Kesulitan Melintas

Tribunnews.com: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved