Breaking News

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun. 

SERAMBINEWS.COM -- Simak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.

Jaminan Hari Tua ( JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah mengubah aturan pencairan dana JHT

Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun.

Namun, aturan itu tidak langsung berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku.

Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT utuh sampai 4 Mei 2022.

JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

  
Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (jangan dari scan HP).

Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

Jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut dalam satu file PDF.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca juga: Beredar SMS, Setahun Tak Digunakan, Kartu BPJS akan Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BPJS

Baca juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.

Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

- Buka aplikasi JMO

- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";

- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".

- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.

- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.

- Kemudian, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

- Klik "Klaim JHT"

Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.

Setelah itu akan muncul data kepesertaan.

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".

- Verifikasi wajah peserta.

- Tampil rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".

- Lalu, muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.

- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

- Bawa dokumen asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi data pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Notifikasi pengajuan berhasil dilakukan akan Anda terima

- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean

- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Proses selesai

Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

Baca juga: Segera Migrasi, Siaran TV Analog Dimatikan Total Per 30 April, dari Banda Aceh hingga Lhokseumawe

Baca juga: Hati-hati, Ini Penyebab Tubuh Memar Biru Padahal Tidak Terbentur, Bisa Jadi Tanda Penyakit

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved