Breaking News

Berita Pidie

Beredar SMS, Setahun Tak Digunakan, Kartu BPJS akan Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BPJS

Ia menyebutkan, pihaknya mengimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya pada kanal-kanal layanan. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melayani warga di kantor tersebut 

Ia menyebutkan, pihaknya mengimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya pada kanal-kanal layanan. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Beredarnya pesan singkat (SMS) secara berantai melalui kanal WhatsApp, bahwa masyarakat yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS.

Jika kartu yang diberikan pemerintah itu tidak pernah digunakan selama setahun, maka akan dinonaktifkan. 

"Kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoaks," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr Neni Fajar, dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (12/2/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya mengimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya pada kanal-kanal layanan. 

"Bisa juga mengakses website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id,” ujarnya.

Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru

Di sisi lain, kata Neni, data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran, kini pemerintah mengeluarkan keputusan melalui Menteri Sosial RI untuk melakukan pemutakhiran secara periodik dan sistematis

Bahwa, data peserta yang tidak dilakukan penonaktifan, maka dapat dilakukan re-aktifasi atau pengaktifan kembali.

Menurutnya, penonaktifan  sebagai penerima bantuan pemerintah, dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Selain itu, juga pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar data tepat sasaran dan valid.

"Untuk itu dibutuhkan dukungan dari Pemkab/Pemko melalui dinsos dan Disdukcapil, sehingga proses bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Cara Pindah atau Mengganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Secara Offline atau Online, Ini Langkahnya

Dikatakan, untuk peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, maka dapaf dilakukan re-aktifasi oleh BPJS Kesehatan, jika yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan. 

Untuk itu, proses re-aktifasi tersebut dibutuhkan surat keterangan dari dinsos setempat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, kartu keluarga atau KK dan KTP Elektronik.

Ia menambahkan, supaya tidak terkendala dalam menggunakan layanan kesehatan, maka diimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya. 

Semua peserta BPJS Kesehatan termasuk PBI JK dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang boleh diunduh di playstore serta appstore, chat CHIKA (Chat Assistant JKN) ke nomor 08118750400.

"Bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau  datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved