Minyak Goreng
Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Harus Dilakukan Lintas Intansi
Irpanusir mengatakan, kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang dikeluarkan Kemendag pada bulan lalu tersebut, sebelum dijalankan, seharusnya di
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Hal itu tidak mungkin, kata para pedagang minyak goreng, kata Irpannusir, makanya mereka menunggu kebijakan lain dari Pemerintah, untuk bisa kembali memasok dan menjual minyak goreng curah ke Aceh.
Saran DPRA kepada Tim Satgas Pangan, Disperindag, Dinas Pangan dan Distanbun serta Biro Ekonomi Aceh, kata Irpannusir, eksekutif dan legislatif harus duduk membahas masalah kelangkaan minyak goreng akibat imbas dari kebijakan pemerintah yang belum menyeluruh, membuat distribusi minyak goreng kepada UMKM dan pedagang gorengan jadi pincang atau stagnan.
Satgas Pangan Aceh, kata Irpannusir, bersama Diperindag perlu mengundang para penyalur minyak goreng curah kelapa sawit untuk duduk satu meja untuk mencaro solusi kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan di Aceh.
Pada saat pertemuan, kata Irpannusir, minta saran dari pengusaha penyalur minyak goreng curah dan kemasan, apa aksi dan strategi yang perlu dilakukan bersama-sama, agar penyaluran minyak goreng curah dan kemasan di Aceh berjalan lancar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jangan seperti yang sekarang ini, harga minyak kemasan ditetapkan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus dan hanya bisa dibeli di Supermarket Suzuya dan Indomaret, sementra di toko kelontong umum, di pasar dan supermerket lokal, tidak ada yang menjual minyak kemasan satu harga Rp 14.000/liter/bungkus dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.
Setelah mendengar saran dan usul dari pengusaha penyalur minyak goreng curah dan kemasan, terkait strategis yang harus dijalankan untuk penyediaan stok minyak goreng curah dan kemasan, dalam jumlah yang cukup, baru Tim Satgas Pangan merumuskan untuk menyikapi dan menindak lanjutinya.
"Sejauh tidak ada pertemuan dan sikap yang solutif, maka kelangkaan minyak goreng curah dan kemasan di Aceh, akan terus berlanjut,”ujar Irpannusir.
Seorang pedagang grosir minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Aldy Safrullah mengatakan, penyalur minyak goreng curah belum memasukkan barang minyak gorengnya ke Pasar Induk Lambaro, karena harga tebus dengan harga jual belum cocok dan masih rugi besar.
Tapi, jika ada pihak yang bisa menjamin, kalau pedagngan minyak goreng menjual harga minyak goreng sedikit lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah, karena harga tebusnya sudah berda di atasa pemerintah, kami siap memasoknya.
“Atau sebaliknya selisih harga tebus dan transportasi ditambah keuntungan sedikit pedagangan minyak goreng dengan harga jualnya, Disperindag Aceh bisa merembes selisih harga tebus, dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah Rp 11.500/liter, mungkin penyalur minyak goreng di Pasar Induk Lambaro dan pasar lainnya, mau memasok minyak goreng ke Pasar Induk Lambaro kembali, sehingga stok minyak goreng kembali tercukupi di semua pasar,” ujar Aldy.(*)