Rudapaksa Santriwati

Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Segera Divonis

Sidang vonis itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat....

Editor: Eddy Fitriadi
Foto IST/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Divonis. 

SERAMBINEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Sidang vonis itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis itu.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada 2021 dan tengah dalam proses sidang.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, empat di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan 8 bayi.

Karena kasusnya itu, nama Herry Wirawan bahkan trending di Twitter.

Siapa sosok HW ini?

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved