Rudapaksa Santriwati

Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Segera Divonis

Sidang vonis itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat....

Editor: Eddy Fitriadi
Foto IST/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Divonis. 

SERAMBINEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Sidang vonis itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis itu.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada 2021 dan tengah dalam proses sidang.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, empat di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan 8 bayi.

Karena kasusnya itu, nama Herry Wirawan bahkan trending di Twitter.

Siapa sosok HW ini?

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.

Dikatakannya, HW merudapaksa korbannya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved