Kasus Rudapaksa Santriwati, HW Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren, Herry Wirawan kini memasuki babak baru.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.
Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dari perbuatan keji pelaku, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
Janji Pelaku kepada Korban
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
(Tribunnews/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Baca juga: VIDEO Cicip Kelezatan Rujak Blang Bintang, Rasanya Bikin Nagih!
Baca juga: Kulit Sehat dan Bercahaya, Ini 7 Bunga yang Berkhasiat untuk Perawatan Kulit, Diolah Jadi Air Bunga
Baca juga: Inilah Pentingnya Mencari Pekerjaan yang Halal, Buya Yahya : Rezekinya Bisa Bikin Anak Jadi Pintar