Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong

DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dan pejabat lainnya mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 secara virtual di Ruang Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/1/2022) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan.

Kali ini dengan menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (14/2/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengaku belum menerima tembusan gugatan PNA hasil KLB pimpinan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.

"Kami belum menerima tembusan dan pemberitahuan terhadap adanya gugatan ke PTUN tersebut," kata Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS - PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh

Meurah menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita akan menyiapkan semua dokumen dan data dukung sebagai alat bukti yang sah di PTUN nanti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi SH mengatakan bahwa gugatan tersebut didaftarkan secara e-court dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA. 

Upaya tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Dimana pada pokoknya Kemenkumham Aceh tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB tahun 2019. 

“Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya memberi alasan.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Imran menguraikan kronologi bahwa DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

“Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan,” terangnya. 

Namun, sambung Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan. 

Bahkan yang lebih mengherankan, tambah Imran, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai. 

Baca juga: Sungai Kuruk Seruway dan Landoh Durian Sebagai Terusan Pasukan Mojopahit Merebut Istana Tamiang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved