Selebriti

Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim Saat Sidang Penipuan CPNS, Agustin Pun Dicecar

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

Editor: Nur Nihayati
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania 

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

SERAMBINEWS.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia menjalani sidang terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar.

Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Baca juga: Cara Berdoa Menyambut Pagi, Ada 4 Doa Pagi Agar Dilancarkan Rezeki dan Dihindarkan dari Bahaya

Baca juga: Begini Cara Cek Kuota dan Pilih Prodi Perguruan Tinggi Untuk Daftar SNMPTN 2022

Baca juga: Seratusan Crosser Meriahkan Open Grasstrack Championship HUT Ke-445 Kota Takengon

Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.

Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim cecar Agustin

Terduga korban bernama Agustin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by

Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Saat proses tanya jawab berlangsung, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

Di sisi lain, Agustin mengatakan Olivia Nathania memberikan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban CPNS bodong yang lainnya.

Perbedaan harga itu diklasifikasikan berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

"OI tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya)," ujar Agustin.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Kondisi Olivia Nathania

Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Kendati demikian, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan ibundanya, Nia Daniaty.

"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan. "Prihatinlah dia.

Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucap kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar.

Kuasa hukum yang menangani kasusnya juga turut kesulitan untuk bertemu Olivia.

Hal itu pun dirasa cukup menyulitkan proses konsultasi antara kuasa hukum dan Olivia Nathania.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," kata Susanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved