PPKM

PPKM Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia

Pemberlakuan PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022. 

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. 

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat. “Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi, di saat meningkatnya angka positif COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron.

Pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan," tutup Safrizal.(*)

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Status PPKM Lhokseumawe Naik Menjadi Level Tiga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved