Berita Lhokseumawe

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Status PPKM Lhokseumawe Naik Menjadi Level Tiga

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 2022, terhitung mulai Selasa (15/2/2022), status PPKM di Kota Lhokseumawe naik menjadi level 3

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 2022, terhitung mulai Selasa (15/2/2022), status PPKM di Kota Lhokseumawe naik menjadi level tiga.

Sebelumnya, status PPKM Lhokseumawe berada di level dua.

Dalam intruksi Menteri Dalam Negeri itu juga menyebutkan, ada empat wilayah lainnya di Aceh yang berada di level tiga.

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP,  menyebutkan,  level PPKM di Lhokseumawe naik menjadi level tiga didasari kondisi dari segi penanganan.

Dimana dalam sepekan terakhir, terus ada warga Lhokseumawe yang terpapar Covid-19.

"Sedangkan dari segi capaian vaksin, kita Lhokseumawe sudah bagus," katanya.

Baca juga: Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun, Pasien Covid Tak Miliki BPJS Tetap Ditanggung

Sementara Intruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai 15- 28 Februari 2022.

Berikut rincian lengkap level PPKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022,  yang berlaku dari 15-28 Februari 2022.

PPKM Level 1 (satu) yaitu:

1. Kabupaten Simeulue
2. Kabupaten Gayo Lues

PPKM Level 2 (dua) yaitu:

1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tengah
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabuoaten Aceh Besar

6. Kabupaten  Pidie
7. Kab. Aceh Utara
8. Kabupaten Aceh Singkil
9. Kabupaten Aceh Barat Daya
10. Kabupaten Aceh Jaya

11. Kabupaten Nagan Raya
12. Kabupaten Aceh Tamiang
13. Kabupaten Bener Meriah
14. Kabupaten Pidie Jaya
15. Kota Langsa
16. Kota Subulussalam

Baca juga: Harga Emas Naik, Segini Harga Emas Hari Ini dan Rincian Harga Emas Per Gram Selasa (15/2/2022)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved