Berita Aceh Timur
Tenaga Non-PNS Kemenag Aceh Timur Kini Terdaftar di Perlindungan JKK dan JKM
Kepala Kemenag Aceh Timur juga berharap dengan adanya program BPJamsoatek ini bisa meningkatkan motivasi semua kedepannya dalam bekerja
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Langsa jalin kerjasama perlindungan bagi ketenagakerjaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (14/2/202) menyebutkan, nota kesepahaman antara BPJamaoatek Langsa dan Kemenag Aceh Timur berisi kerjasama dalam hal perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPNPN.
Termasuk, guru honorer Madrasah, Penyuluh Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Penyuluh Agama Kristen (PAK) Non PNS pada Kantor Kementerian Agama Aceh Timur.
Menurutnya, kerjasama ini dilakukan agar tenaga kerja di sektor PPNPN, guru madrasah honorer di tingkat MI, Mts,dan MA dan penyuluh PAI dan PAK non PNS, mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK dan JKM).
Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong
"Dimana iuran yang dipungut hanya Rp 17 ribuan perorang dalam jangka waktu 1 bulan. Tentu kegiatan ini sama seperti kita bergotong royong," ujarnya.
Kurniawan menambahkan, kerja sama ini merupakan angin segar bagi teman-teman Non-PNS dan jaminan ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja bagi mereka yang berstatus Non PNS.
Kepala Kemenag Aceh Timur, H Salman, mengatakan, iuran yang dibayarkan untuk melindungi para pekerja yang berada di sektor PPNPN, guru madrasah honorer di tingkat MI, MTs, dan MA dan penyuluh PAI dan PAK non PNS dkanggap seperti infaq Kemenag kepada kerabat-kerabat yang lain.
"Tentunya jika kita terkena musibah saat bertugas kita anggap inilah bantuan dari saudara kita yang membayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Lalu apabila ada teman kita yang terkena musibah saat bekerja inilah infaq kita karena membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Baca juga: Kadisdikbud Aceh Besar Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Karena, timpalnya, pekerja yang mendapatkan musibah akan diberikan santunan kepada korban atau ahli waris.
Maka sudah sepatutnya program ini dilaksanakan mengingat teman-teman Non PNS juga selama ini sudah bekerja dengan maksimal.
Kepala Kemenag Aceh Timur juga berharap dengan adanya program BPJamsoatek ini bisa meningkatkan motivasi semua kedepannya dalam bekerja. (*)
Baca juga: Profil & Sosok Mayjen Abdul Haris Napoleon, Kepala BIN Papua yang Meninggal karena Serangan Jantung