Berita Aceh Singkil

Ada Oknum Keuchik di Aceh Singkil Terlibat Korupsi Dana Desa, Bupati Dulmusrid Ingatkan Begini

Salah satu caranya memastikan semua penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid 

Salah satu caranya memastikan semua penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengingatkan keuchik di kabupaten itu agar hati-hati menggunakan dana desa

Salah satu caranya memastikan semua penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, juga harus tepat sasaran, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

Bupati Dulmusrid menyampaikan hal ini di sela-sela Musrenbang Kecamatan Singkil Utara, Rabu (16/2/2022). 

Kata Dulmusrid, dirinya menyampaikan hal itu lantaran ada oknum keuchik di Aceh Singkil, yang masuk penjara akibat salah gunakan dana desa. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Subulussalam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Sudah ada yang jadi contoh keuchik masuk penjara.

Sebagai senior karena dulunya saya keuchik, saya pesankan penggunaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan," kata 

Dulmusrid lantas membagikan tips agar terhindar dari jeratan hukum. Caranya yaitu bekerja secara ikhlas dan mematuhi semua aturan yang ada. 

"Ikhlas dalam bekerja dan taat aturan, maka akan aman dari jeratan hukum," ujarnya. 

Pernyataan Dulmusrid tersebut, terkait divonis penjara eks Keuchik Lentong lantaran tersandung korupsi dana desa.

Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 536 Juta

Sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya dua terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil divonis Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (3/2/2022). 

Terdakwa I Kasman yang merupakan eks Keuchik Lentong, divonis tujuh tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa II, Saiful Amri, eks Direktur BUMK setempat divonis empat tahun penjara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved