Polda Aceh Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bebek Petelur
im Penyidik Ditreskrimsus Tipidkor Polda Aceh melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian
KUTACANE - Tim Penyidik Ditreskrimsus Tipidkor Polda Aceh melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tengara (Agara) 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara, Selasa (15/2/2022).
“Adapun ke empat tersangka kasus bebek petelur yakni AB selaku Pengguna Anggara (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek, KS direktur CV Beru Dinem dan YP pelaksana lapangan atau pelaksana CV BD," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi SH MH serta Tim Polda Aceh diwakili Kompol Budi Nasuha, di Kejari Agara, Selasa (15/2/2022), saat konferensi pers.
Dikatakan, tim penyidik kejaksaan sudah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Tipidkor Polda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek yang berasumber dari APBK Agara tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 8,690 miliar yang dimenangkan oleh CV Beru Dinem.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga ditemukan perbuatan merugikan keuangan negara dari perhitungan atau audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 4,2 miliar.
Tindakan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang atau markup dan pengaturan pemenang lelang.
Modusnya menyiapkan suplier pengadaan bebek sebelum sebelumnya pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga barang.
“Bahkan mengkondisikan atau merekayasa harga barang bebek/itik dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS)," kata Syaifullah.
Lalu mengarahkan kepada CV Beri Dinem sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik atau bebek tahun 2019.
Baca juga: Berkas Korupsi Bebek Petelur Distan Agara Dinyatakan Lengkap
Baca juga: Tersangka Korupsi Bebek Petelur Bertambah, Dek Gam: Terapkan UU TPPU dan Telusuri Aliran Dananya
Atas perbuatannya, lanjut Syaifullah, tersangka AB, MH, KS dan YP disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Ditambah, Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, ke empat tersangka itu selama 20 hari kedepan akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan sejak tanggal 15 Februari hingga 6 Maret 2022 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane menunggu proses pelimpahan ke PN Tipikor Banda Aceh. (as)
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Bebek Petelur Dilimpahkan Polda Aceh ke Kejari Agara
Baca juga: Ini 6 Tersangka Tambahan Kasus Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara, Kejati Sudah Terima SPDP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tsk-bebek-petelur.jpg)