Berita Aceh Tenggara
Berkas Korupsi Bebek Petelur Distan Agara Dinyatakan Lengkap
Saat ini, 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2019 senilai Rp 8,6 miliar masih ditahan di Polda Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mark up pengadaan bebek petelur pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara telah lengkap atau P21.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Distan Aceh Tenggara tahun 2019 ini ditangani oleh Ditreskrimsus Tipidkor Polda Aceh.
"Berkas perkara korupsi bebek petelur telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi SH MH, Selasa (8/2/2022).
Menurut Munawal Hadi, dalam penyerahan berkas dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Aceh belum menyerahkan ke empat tersangka ke Kejati Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2019 senilai Rp 8,6 miliar ditahan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara, MH, pelaksana lapangan, YP, dan Kontraktor, KS.
Kerugian negara berdasarkan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 miliar.(*)
Baca juga: Dua Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Grab