Berita Aceh Tenggara

Tersangka Korupsi Bebek Petelur Bertambah, Dek Gam: Terapkan UU TPPU dan Telusuri Aliran Dananya

Polisi perlu melakukan tracking terhadap aliran dana dugaan korupsi tersebut, agar tidak ada yang menjadi korban apalagi sampai dikorbankan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin atau akrab disapa Dek Gam, memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Aceh yang telah menambah 6 tersangka baru yakni PPTK dan lima orang Pokja ULP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bebek petelur Distan Agara tersebut.

"Saat ini sudah ada 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Distan Agara tahun 2019. Ini terjadi dugaan korupsi berjamaah disana. Penyidik Polda Aceh harus menelusuri secara detail aliran dana korupsi siapa saja aktor yang mencicipi dana itu dan untuk menelusurinya harus melibatkan PPATK dan terapkan Undang Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Nazaruddin alias Dek Gam Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan Dek Gam, kasus bebek petelur Distan Agara ini dimulai sejak tahun 2018 hingga 2019. Artinya, berturut-turut selama dua tahun yang dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Disini, kita menduga adanya ladang "empuk" untuk melakukan dugaan Mark Up pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tersebut.

Menurut Nazaruddin, kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Distan Agara ini, Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh harus mencari/ menelusuri aliran dana tersebut, apalagi berdasarkan informasi sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus pengadaan bebek petelur Distan Agara oleh BPKP Perwakilan Aceh adanya dugaan korupsinya mencapai Rp 4,2 Miliar.

"Ini anggaran dana yang besar dan uang negara ini harus diselamatkan ke kas negara," katanya. Makanya, menurut Dek Gam, perlu melakukan tracking terhadap aliran dana dugaan korupsi tersebut, agar tidak ada yang menjadi korban apalagi sampai dikorbankan dalam kasus ini.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus bebek petelur baik sebagai aktor atau pelaku bisnis (rekanan) agar di proses dan Komisi 3 DPR RI siap membantu Polda Aceh untuk mengungkap dugaan korupsi berjamaah dalam pekerjaan pengadaan bebek petelur Distan Agara," tegas Dekgam.

Anggota Komisi 3 DPR RI, Dek Gam berharap kepada para tersangka dapat berkata jujur kepada penyidik sehingga dalam kasus ini terang benderang dan tidak ada yang dirugikan dan siapapun yang menjadi aktor dibalik korupsi pengadaan bebek petelur Distan Agara ini harus diproses sesuai dengan UU TPPU agar ada efek jeranya.(*)

Baca juga: Polda Tetapkan PPTK dan 5 Pokja sebagai Tersangka Kasus Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara

Baca juga: Ini 6 Tersangka Tambahan Kasus Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara, Kejati Sudah Terima SPDP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved