Berita Aceh Timur
Beraksi di Aceh Timur, Penjambret Diringkus Polisi di Aceh Utara
Sebelumnya, ungkap Kasatreskrim, pelaku merampas handphone dari box saat korban membawa sepeda motornya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku penjambret handphone milik AU (25) warga Gampong Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (11/02/2022).
Sementara pelaku jambret yang ditangkap yakni, BK (34) warga Gampong Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, pelaku ditangkap di jalan pasar Seunuddon tepatnya di Gampong Cok Kafiratun.
"Setelah ditangkap, BK mengakui sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya tim opsnal langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, ungkap Kasatreskrim, pelaku merampas handphone dari box saat korban membawa sepeda motornya.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial.
Baca juga: Suaminya Tewas Dibakar usai Kepergok Menjambret, Curhat Sang Istri Tengah Hamil 9 Bulan: Dia Baik
Baca juga: VIRAL VIDEO Rekaman CCTV Detik-detik Siswi SMP Jadi Korban Jambret hingga Terjungkal di Jalan
Baca juga: Wanita Muda Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta
Baca juga: Penampakan Pelaku Jambret Ceburkan Diri ke Got, Pelaku Ditinggal Komplotannya Usai Beraksi
Pasca kejadian, korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur.
"Lalu, kita melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kita berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor," sebut Kasat Reskrim.
Penangkapan pelaku, jelas Kasat Reskrim, bermula Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban sudah dikuasai oleh F, warga Gampong Gampong Keude, Kecamatan Seunuddon.
Kemudian, tim Opsnal berhasil menangkap F.
Dari F diketahui jika dirinya mendapatkan handphone tersebut dari BK yang digadaikan Rp 1,1 juta.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Petugas berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Gampong Cok Kafiratun.
Dari BK diamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk Oppo Reno 4 F milik korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret_20150728_235301.jpg)