Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Timur

Beraksi di Aceh Timur, Penjambret Diringkus Polisi di Aceh Utara

Sebelumnya, ungkap Kasatreskrim, pelaku merampas handphone dari box saat korban membawa sepeda motornya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Imran Thayib
Ilustrasi Jambret 

Kemudian, sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya.

Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.

Baca juga: Musibah di Pesta Pernikahan di India, 13 Perempuan Tewas Terjatuh ke Dalam Sumur

Baca juga: Erdayanti Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Tenda Resepsi Sudah Disiapkan

Baca juga: Tergiur Dijanjikan Kerja, Janda Muda Ditipu Pria Beristri Kenalan di Facebook, Motornya Dirampas

Baca juga: Marc Marquez Ungkap Tak Akur dengan Valentino Rossi, namun Akui Dampaknya bagi MotoGP Sangat Besar

Dua Pemuda Tamiang Jambret IRT

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku dua orang tersangka jambret (perampasan) handphone.

Tersangka berinisial RM (21) dan AH, status pengangguran warga Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang. 

Barang bukti disita dari pelaku 1 unit handphone android merk Infinix Smart 5 dan Honda Vario 125 warna putih.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, kepada Serambinews.com, Jumat (3/12/2021).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TM diamankan di daerah tempat tinggalnya, Kamis (2/12/2021) pukul 19.00 WIB, setelah petugas berhasil mengendus pelaku.

Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26) IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama perihal penjambretan dialaminya, pada Selasa (30/12/2021).

Dari laporan itu polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan rekamanan CCTV, berhasil diketahui ciri-ciri 2 tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.

"Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, pada hari kita menerima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan dialami korban," sebutnya.

Iptu Krisna menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH dengan sepmor Honda Varionya melintas di Jalan Kebun Lama.

Kemudian kedua pelaku berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian atau TKP, dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved