Kamis, 16 April 2026

Blok Migas

Dua Perusahaan Asal Singapura Ingin Kelola Blok Migas Meulaboh dan Singkil

Saat ini ada dua perusahaan yang berbasis di Singapura sedang melirik sumber daya alam migas di Blok Meulaboh dan Blok Singkil.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
AFP
ILUSTRASI pengeboran minyak bumi lepas pantai. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Selain Blok B di Aceh Utara, Aceh masih memiliki sumber daya alam minyak dan gas (migas) lain di kawasan pantai barat selatan (barsela) Aceh. Sumber daya alam dimaksud ada di wilayah kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore North West Aceh (Singkil). 

Saat ini ada dua perusahaan yang berbasis di Singapura sedang melirik sumber daya alam migas yang WK tersebut. 

Adapun kedua perusahaan tersebut yaitu Frointier Point Ltd yang akan mengikuti lelang untuk Blok Meulaboh dan Conrad Petroleum yang akan mengikuti lelang Blok Singkil. Kedua perusahaan ini teregister di Singapura dan memiliki kantor pusat di Jakarta dan Singapura.   

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MM kepada Serambinews.com, Kamis (17/2/2022) mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan persiapan lelang.  

Kedua perusahaan ini, jelas Mahdinur, telah melakukan Goint Study (GS) di kedua blok migas barat selatan tersebut dan saat ini untuk kedua blok dimaksud sedang melalui tahapan persiapan lelang. 

"Tim lelang terdiri atas tim Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM dan unsur akademis. Proses lelang sendiri akan dilakukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sementara proses pralelang sudah dilalui," ungkap Mahdinur melalui pesan whatsapp.  

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23  tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh menyebutkan bahwa wilayah kerja (WK) atau blok migas sebelum dilelang harus terlebih dahulu disetujui Gubernur Aceh.  

Sementara gubernur, terang Mahdinur, sebelum memberi persetujuan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRA. Pihaknya sudah menyurati DPRA untuk meminta persetujuan dimaksud. 

Saat ini, lanjut Mahdinur, Gubernur Aceh masih menunggu surat persetujuan dari DPRA dan ia berharap dalam waktu dekat sudah ada persetujuan tersebut. 

“Atas dasar persetujuan DPRA, selanjutnya Gubernur dapat menerbitkan surat persetujuan kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan WK-nya dan dilakukan pelelangan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku yang berlaku,” terangnya. 

Baca juga: Miliki 12 Wilayah Kerja Migas, Aceh Siap Berkontribusi Penuhi Target Nasional, 1 Juta Barel/Hari

Potensi Sumber Migas 

Kedua blok tersebut diprediksi memiliki kandungan migas yang besar. Namun secara data, Kadis ESDM Aceh Mahdinur belum bisa memastikan. “Kalau kandungan belum bisa dipastikan, tapi berdasarkan data geology dan data teknik pendukung lainnya  pada blok tersebut berpotensi untuk dikembang atau di explorasi untuk dilihat kandungan migasnya,” katanya.  

“Pemerintah Aceh sangat mendukung dan membuka peluang investasi migas sebesar-besarnya di wilayah barat selatan dengan harapan, agar daerah barat selatan kedepannya juga bisa berkembang kegiatan explorasi - exploitasi migas seperti halnya di wilayah timur Aceh,” tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved