Berita Langsa
Kejari Langsa Sosialisasikan Gerakan Anti Mafia Tanah, Diikuti Keuchik dan PPAT
Diharapkan tidak ada keraguan masyarakat untuk berani segera melaporkan sekecil apa pun dugaan pratik mafia tanah yang mereka temui di sekitar mereka.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (17/2/2022) memberikan penerangan hukum gerakan anti mafia tanah kepada keuchik se-Kota Langsa, PPAT dan unsur terkait lainnya, di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Langsa.
Kajari Langsa diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, SH, MH, menyebutkan, program Penerangan Hukum (Penkum) adalah sebuah program reguler tahunan yang dimiliki Kejaksaan RI.
Pelaksanaan Program Penerangan Hukum ini mengangkat tema yang sedang "in" atau sedang menjadi atensi pimpinan bahkan Presiden yang berisi harapan masyarakat luas untuk segera dapat dituntaskan.
"Tahun ini salah satu program Kejaksaan RI saat ini adalah Gerakan Anti Mafia Tanah," jelasnya.
Gerakan ini, tambah Syahril, bertujuan untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat luas dan investor.
Baik dalam negeri maupun luar negeri terhadap kepemilikan tanah sebagai modal utama dalam melakukan usaha dan hidup.
Anti mafia tanah berarti sebuah gebrakan sistematis dan terukur dari seluruh aparatur hukum dan administrasi pertanahan yang tentunya memerlukan keterlibatan aktif.
Dari seluruh lapisan pemerintahan desa dan masyarakat luas umumnya untuk menciptakan ekosistem "penawaran dan permintaan" tanah secara sehat.
Tanpa ada unsur tipu tipu dari oknum pihak tertentu dan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh para pemangku kewenangan dibidangnya.
Pemberian edukasi dan penguatan komitmen aparatur tentunya memberikan cerminan kepada masyarakat bahwa aparatur pemerintah khususnya di Kota Langsa ini siap mendukung Program Anti Mafia Tanah ini.
Saat ini telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Кер-26/L.1.13/Dsb/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kota Langsa.
Tim ini berisi Jaksa Jaksa Handal dan tenaga pendukungnya dengan segudang pengalaman dan komitmen.
Sehingga diharapkan tidak ada keraguan masyarakat untuk berani segera melaporkan sekecil apa pun dugaan pratik mafia tanah yang mereka temui di sekitar mereka.
Tugas dan fungsi Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah wilayah Kota Langsa ini adalah, melakukan penanggulangan terhadap sindikat mafia tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mafia-tanah-langsa.jpg)