Berita Aceh Barat Daya
DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker
DKPP-RI secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan diplotkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi selain dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt, juga terancam dicambuk 23 kali sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Pembacaan putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua majelis Hakim yang diketuai oleh, Amrin Salim SAg MA yang tak lain ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Hukuman itu, lebih ringan 2 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 25 kali cambuk.
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa DKPP-RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku Anggota KIP Abdya.
“Maka dengan adanya putusan itu, maka dalam tujuh hari Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan DKPP ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi.
Putusan itu terhadap Sanusi itu, katanya, tertuang dalam surat keputusan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno, oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota.
Dalam pertimbang putusan itu, sebut Riza, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus Terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Dengan demikian, lanjutnya, teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Ketentuan Pasal 9 huruf l menentukan bahwa syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat pemberhentian Anggota KIP Kabupaten/Kota juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan
“Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional. Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” sebut Riza membacakan isi putusan.