TV Digital
Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya
syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Petugas nantinya akan memindai QR kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya akan diinputkan nama, NIK/KK, alamat dan memfoto penerima bantuan dan KTP.
"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," ujar Ismail.
Baca juga: Cara Mencari Siaran TV Digital dengan STB DVB-T2, Siaran TV Analog akan Dimatikan Secara Bertahap
Pengadaan STB Gratis dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022 ini.
Dengan pengadaan ini, sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital.
Untuk diketahui, penghentian siaran TV Analog dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Rencananya, pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin juga dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, pada penghentian siaran tv analog tahap pertama, pemerintah dikabarkan akan membagikan 3.203.854 unit STB gratis ke masyarakat.
Selanjutnya pada ASO tahap II, akan ada 2.165.890 unit STB gratis yang siap dibagikan.
Kemudian di ASO tahap III, ada 1.368.227 STB gratis yang akan dibagikan.
"Untuk daerah-daerah ASO tahap I, persentase persiapaan sudah 100 persen," klaim Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI,yang disiarkan di YouTube, Selasa (18/1/2022). (Serambinews.com/Yeni Hardika)