Berita Nagan Raya
Sidang Perdana 11 Tersangka Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Digelar, Ini Agendanya
Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di Nagan Raya bakal segera digelar pekan depan. Sebanyak 11 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) melibatkan
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di Nagan Raya bakal segera digelar pekan depan.
Sebanyak 11 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya akan digelar di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue.
Sidang perdana 11 tersangka dengan korban remaja 15 tahun digelar pada Rabu (16/2/2022).
Setelah berkas perkara telah dilimpahkan Kejari Nagan Raya ke MS.
Sebanyak 11 tersangka kasus penyekapan dan rudapaksa terdiri dari:
- M Yusra (18)
- Rizki Yuanda (18)
- Mukhsin (18)
- M Dalif (19)
- M Rahmad Karim (20)
- Fendi Sopianda (21)
- Safrilian Fauzi (18)
- Irvan Novianda (22)
- Andi Mustafa (18)
- T Arif Maulana (21)
- Samsuarto (21).
Baca juga: Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Kamis (17/2/2022) mengatakan kasus penyekapan dan pemerkosaan 11 tersangka sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah.
"Jadwal sudah ditetapkan yang direncanakan pekan depan," kata Bayu.
Dikatakan, untuk 11 tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Proses sidang kasus ini akan dilakukan melalui video conference karena masih pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus perkosaan melibatkan 14 pelaku setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dengan korban anak yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (15 tahun) warga sebuah desa di Nagan Raya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati, HW Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sedangkan dua orang pelaku lain sebelumnya yakni MR (17) dan J (17) masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariah.
MR divonis 66 bulan penjara dan J divonis 64 bulan penjara.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh.
Seperti diketahui, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan melibatkan 14 pelaku pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap, korban dilepas serta kasus itu dilaporkan ke Polres.
Polisi langsung berhasil membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap di Aceh Tengah, dua lain menyerahkan diri serta seorang masih buron.(*)
Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-rudapaksa-di-nagan-raya.jpg)