Berita Aceh Tenggara

Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya

Kasus pelecehan seksual atau rudapaksa kembali terjadi di Bumi Sepakat Segenap. Pemerkosaan kali ini terjadi pada Minggu (30/1/2022), di salah satu

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kasus pelecehan seksual atau rudapaksa kembali terjadi di Bumi Sepakat Segenap.

Pemerkosaan kali ini terjadi pada Minggu (30/1/2022), di salah satu villa di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Lokasi tak jauh dari perbatasan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto mengatakan kasus ini terjadi di Ketambe pada Minggu (30/1/2022).

Laporan keluarga korban diterima kepolisian pada 5 Februari 2022 dengan nomor : LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara.

Pelaku diancam dengan Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 pasal 50 tentang hukum jinayat, kata Suparwanto.

Dia menjelaskan korban pemerkosaan itu seorang gadis, sebut saja namanya Mawar bukan nama sebenarnya (17) di kawasan Kecamatan Darul Hasanah.

Sedangkan tersangka berinisial L (55) warga asal Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara merupakan kakek korban.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati, HW Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pemerkosaan terhadap cucunya sendiri dilakukan tersangka pada 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu villa di Kecamatan Ketambe, kata AKP Suparwanto.

Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, peristiwa itu berawal dari pelaku menelpon korban untuk ke Kecamatan Mardinding, Tanah Karo pukul 06.00 WIB.

Berjarak puluhan kilometer dari Aceh Tenggara untuk menemani istri tersangka, karena tersangka beralasan mau ke Medan selama dua hari, karena ada pekerjaan.

Dalam percakapan itu, tersangka berjanji jika mau menemani istrinya akan dikasih uang jajan kepada korban.

Kemudian korban meminta izin kepada neneknya untuk ikut dengan tersangka.

Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka L, menjemput korban menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved