Kupi Beungoh

Surat Terbuka Kepada Semua Pimpinan, Guru, Ustadz/Ustdzah, Di Pesantren dan Sekolah Asrama

Guru anak-anak kami, para ustaz/ustazah di pesantren dan sekolah asrama. Hentikan kekerasan di sekolah asrama dan pesantren.

Editor: Amirullah
ist
Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah,  S.Ag, M.Ag.

Kepada Yang Sangat Saya Hormati Para Pimpinan, Guru anak-anak kami, para ustaz/ustazah di pesantren dan sekolah asrama. Hentikan kekerasan di sekolah asrama dan pesantren.

Orang tua, khawatir dengan pergaulan anak anaknya diluar sekolah, diluar Asrama, khawatir dengan hp (handphone) dan gedget yang sangat menggoda anak dan lebih menarik daripada  belajar dan menghafal al Quran.

Karena itu kami menitip anak kami kepadamu wahai para guru, ustaz, ustazah di sekolah asrama.

Kepada guru, ustaz, ustadzah buatlah mereka betah...

Kalau pun harus  menghukum,  hukum lah yang membuat  anak tambah maju tambah sukses.  Jangan menghukum yang bisa menghancurkan, merusak fisiknya, melukai  jiwanya, apalagi menyiksa,  karena anda akan di kenang sepanjang hidupnya,   dalam setiap do'a nya.

Baca juga: Filosofisnya TERATAI, Di Atas Air Tampak MERANGKUL, Di Bawah Ia MENGUASAI

Kepada guru, ustaz, ustazah buatlah mereka betah..

Jikalau harus menghukum,  hukumlah ketika anak melangar syariat. Selain itu memaafkan  jauh lebih baik lebih indah, lebih elegan, lebih berakhlak,  karena tugas guru, ustaz, ustazah adalah selain menanam ilmu dan pengetahuan juga  mendidik akhlak,  maka kita  harus menunjukkan terlebih dahulu  akhlak yang baik kepada anak didik yaitu memaafkan.

Atau jika memberi hukuman, beri hukuman yang mendidik agar anak belajar patuh dan disiplin.

Jika perlu diberikan sanksi atas kesalahan anak, buatlah sidang resmi,   sidang yang bertahap dan terbuka,

Sidang tahap pertama, di hadiri guru atau Ustaz/Ustazah yang bertanggungjawab terhadap anak, jika tidak bisa diselesaikan dalam sidang ini, buat sidang tahap kedua.

Sidang tahap kedua, yang dihadiri oleh guru, Ustaz, Ustazah, penanggung jawab anak, pimpinan sekolah atau pesantren,  jika tidak juga selesai dapat dibuat sidang tahap ke tiga.

Sidang tahap ketiga, dengan memanggil orang tua dan wali santri atau murid dihadiri oleh para guru,  Ustaz/Ustazah,  penanggung jawab santri, kepala sekolah,  dan pimpinan dayah.  

Baca juga: MODERASI BAGI SEORANG MUSLIM; Tidak Dalam  Urusan Beragama

Sidang yang dibuat tidak sembunyi sembunyi, untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahan anak, dengan tujuan mendidik.

Tidak baik ada keluar kata kata ancaman dari para guru atau ustazah/ustadzah kepada anak didik atau para santri " awas ya, kalau mengadu kepada orang tua,  kamu akan saya hukum lagi ".

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved