Tergiur Dijanjikan Kerja, Janda Muda Ditipu Pria Beristri Kenalan di Facebook, Motornya Dirampas

Pria berusia 26 tahun tersebut sudah memiliki istri dan satu anak. Kendati demikian, ia masih saja menggoda Linda yang berstatus janda melalui

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
iStock
Ilustrasi 

Janda muda ini menjadi korban penipuan seorang pria yang baru saja dia kenal dari sosial media facebook.

SERAMBINEWS.COM - Nasib nahas dialami seorang janda muda asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Janda muda ini menjadi korban penipuan seorang pria yang baru saja dia kenal dari sosial media facebook.

Kendaraan wanita itu dirampas saat kali pertama perjumpaannya dengan pria tersebut.

Tak hanya itu, ia juga dipukul hingga diinjak ketika mempertahankan barang miliknya.

Diwartakan Surya.co.id, jaringan dari Serambinews.com, kejadiaan nahas itu dialami oleh Linda Nur Indasari, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. 

Sementara pria kenalan yang telah menipunya berinisial DK, asal Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo.

Pria berusia 26 tahun tersebut sudah memiliki istri dan satu anak.

Baca juga: Kisah TKW Jadi Janda Tajir Usai Cerai dari Anak Sultan Arab, Masih Dapat Kiriman Rp 15 Juta/bulan

Baca juga: Janda Miskin Ini Menangis Saat Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Timur

Kendati demikian, ia masih saja menggoda Linda yang berstatus janda melalui Facebook (FB).

Walau belum genap seminggu berkenalan, diam-diam tanpa sengetahuan istrinya, DK mengajak korban bertemu.

Tempat yang dijanjikan untuk bertemu berada di wilayah asal DK.

Saat itu, DK menjanjikan korban akan dimasukkan bekerja di sebuah perusahan yang ada di Driyorejo.

Tergiur dengan tawaran itu, korban pun mau bertemu dengan DK.

Korban pergi membawa berkas dengan mengendarai sepeda Motor Honda Scoopy.

Keduanya pun bertemu di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo pada Senin (14/2/2022) pukul 20.00 Wib.

Suasana malam setelah hujan gerimis, membuat keduanya langsung pergi menuju rumah seseorang yang disebut HRD dari perusahaan yang dimaksud.

Baca juga: Kasus Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Seorang Janda Kaya Ratusan Juta, Ngaku Anggota Polda Jabar Berpangkat Aipda

Mengetahui itu, korban semakin yakin. Namun ternyata, DK yang usianya jauh lebih muda dari korban punya niat buruk.

DK membawa korban ke lokasi persawahan yang gelap dan jauh dari pemukiman warga.

Ia lalu menghentikan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengatakan, saat kejadian itu terjadi, korban sempat dipukul dua kali di bagian kepala hingga terjatuh.

Ia juga diinjak-injak hingga sempat terseret sejauh 2 meter saat mencoba mempertahankan kendaraannya.

"Korban Linda dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki.

Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022), sebagaimana dilansir dari Surya.co.id.

"Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian setempat saat ini sudah berhasil meringkus pelaku.

Baca juga: Tak Terima Istrinya Digoda, Pria di Gresik Aniaya Tetangga Gunakan Palu

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi

Segera setelah mendapat keterangan dari korban, pada Selasa (15/2/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.

Tersangka curanmor DK (26) berhasil diamankan di Polsek Driyorejo Gresik, Rabu (16/2/2022).
Tersangka curanmor DK (26) berhasil diamankan di Polsek Driyorejo Gresik, Rabu (16/2/2022). (Surya.co.id.)

Pelaku yang saat itu berada di rumah beserta istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk.

Barang bukti motor curian dengan nomor polisi W 6775 AK itu juga ikut diamankan.

Adapun motif pelaku tega menipu dan menyakiti wanita yang baru dikenal lewat Facebook tersebut lantaran terhimpit ekonomi.

Niat DK untuk berkenalan dengan wanita di dunia maya pun berujung penjara.

"Tersangka Dodik kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit utang," ujar Zunaedi.

Zunaedi menambahkan, akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun kurungan penjara. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA KANAL NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved