Berita Banda Aceh
Cabut IUP Perusahaan yang Beroperasi di Aceh, Pemerintah Pusat Abaikan Kewenangan Kekhususan
Pemerintah Aceh menanggapi keputusan pemerintah pusat yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menanggapi keputusan pemerintah pusat yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Aceh.
Sebab berdasarkan undang-undang, pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pusat.
Tanggapan ini disampaikan Pemerintah Aceh setelah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan IUP pada 15 Februari 2022.
Salah satunya IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Baca juga: Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan, Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM kepada Serambinews.com, Jumat (18/2/2022) menjelaskan aturan ini berlaku sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Penjelasan kewenangan pengelolaan minerba termaktub dalam Pasal 156 UUPA.
Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara.
Tak hanya itu, Kemendagri melalui suratnya nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 juga menegaskan Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara.
"Saya pikir masalah kewenangan Aceh terkait minerba itu sejauh ini tidak ada kilafiah lagi dengan pemerintah pusat. Ditingkat level atas atau kementerian saya pikir sudah memaklumi tentang kewenangan Aceh," katanya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, Termasuk Batubara
Terkait pencabutan IUP PT ACA, Mahdinur mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sedang mengklarifikasi kepada BKPM.
"Saya yakin ini ada kesilapan dari pihak kementerian sehingga munculnya pencabutan izin PT ACA. Mudah-mudahan ada klarifikasi nanti," ujarnya.
Klarifikasi ini penting dilakukan supaya tidak timbul penafsiran lain dari perusahaan pertambangan minerba dan batubara yang beroperasi di Aceh terkait kewenangan Pemerintah Aceh.(*)
Baca juga: Sah, Sekjen PPP Lantik Pengurus PPP Aceh