Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Miliki Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, Termasuk Batubara
Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kewenangan dalam mengelola pertambangan. Dimana, terdapat tiga regulasi yang telah mengalami sejumlah perubahan.
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kewenangan dalam mengelola pertambangan.
Dimana, terdapat tiga regulasi yang telah mengalami sejumlah perubahan.
Pertama, pasal 173 A UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isinya, ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2021 ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan Propinsi Papua.
Tetapi, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan tersebut.
Kedua, dalam pasal 156 ayat 1), UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor, Pengusaha Batubara Menjerit
Isinya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun laut, sesuai kewenangannya.
Ketiga dalam pasal 52 ayat 2) Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dean Batubara.
Isinya, pertama pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara.
Kedua, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi dapat melakukan ekspor atau batubara yang diproduksi setelah mendapat izin gubernur.
Berdasarkan tiga regulasi itu, ditambah surat larangan ekspor batubara dan surat mohon dukungan ekspor dari PT Mifa dan BEL, Gubernur Aceh menerbitkan rekom dukungan izin ekspor batubara kepada PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL).
Baca juga: Dihantam Badai Laut, Tongkang Muatan Batubara Terhempas ke Pantai Suak Puntong
Kedua perusahaan batubara yang ada di Aceh Barat dan Nagan Raya itu dinilai sudah memenuhi persyaratan ketentuan.
Seperti yang disampaikan dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara tertanggal 31 Desember 2021.
Apalagi, produksi batubara PT Mifa dan PT BEL yang tergolong rendah kalori itu, siap disuplai ke PLTU Nagan I dan PLTU Nagan II, berapapun dibutuhkan.
Tapi karena kalori batubara berkalori rendah, hanya sebagian kecil yang dibutuhkan, sehingga kelebihan produksi dapat diekspor kembali.(*)
Baca juga: 37 Kapal Batubara Siap Berangkat, Ekspor Kembali Dibuka Hanya 18 Kapal Yang Berizin