Berita Aceh Timur
Dibebaskan karena Diampuni Raja Thailand yang Ulang Tahun, Nelayan Aceh Dipulangkan, Tiba di Jakarta
Mereka yang sebelumnya ditahan karena membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Mereka yang sebelumnya ditahan karena membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak 25 Mei 2021, dipulangkan ke Indonesia.
Mereka yang sebelumnya ditahan karena membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.
Kelima nelayan tersebut adalah Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48) dan Muchsin (31).
Sedangkan yang masih di Thailand, yakni Muhammad Azmi (24) dan M Yusuf (50). Keduanya masih menjalani karantina di Thailand karena positif Covid-19.
Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 11.55 WIB, dijemput pejabat Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Selain itu, juga pihak Dinas Sosial Aceh yang diwakili Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulkarnain, SKM, MKes, bersama stafnya Fajri Mursyidan, SE.
Baca juga: VIDEO Perahu Nelayan Aceh Singkil Dihantam Ombak Besar, Warga Minta Muara Kuala Baru Dipindahkan
Kepala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, mengatakan kini sebelum dipulangkan ke Aceh, 5 nelayan itu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 5 hari.
Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh.
Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.
Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA.
Oleh karena itu, jika mereka membutuhkan sesuatu, maka Tim BPPA akan segera memberikan bantuan.
Almuniza Kamal menyebutkan program ini sesuai amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di Pulau Jawa dan sekitarnya.
Baca juga: 2 dari 19 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand Masih Anak di Bawah Umur
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah.
Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu, bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.
Almuniza mengatakan, ketujuh nelayan berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, 22 Mei 2021.
Tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.
"Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan Perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor," katanya.
Baca juga: Otoritas Thailand Bebaskan 28 Nelayan Aceh Timur, 2 Februari Dipulangkan ke Aceh dari Jakarta
Selain itu, kata Almuniza Kamal, para nelayan itu juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.
Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," sebutnya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kemudian kepada, PWNI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak," ujarnya. (*)