Formalin

Hasil Inspeksi UPTD PPMHP, Ikan di PPS Kutaradja Lampulo Dinyatakan Bebas Formalin

Aliman mengatakan, kegitan inspeksi atau pemeriksaan formalin pada produkl perikanan merupkan kegitan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh unit Pelaks

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Proses bongkar ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Kota Banda Aceh, Minggu (3/10/2021) 

Sampel ketujuh, diambil ikan nila dari Medan, hasil tes formalinnya negataif.
Sampel kedelapan diambil ikan bawal dari Belawan, sampel tes formalinnya negatif, sampel kedelapan diambil ikan cirik dari Belawan, hasil tes formalinnya negatif dan sampel kesepuluh digunakan cumi-cumi dari Belawan, Sumut, hasil tes formalinnya juga negatif.

Dari 10 sampel produk perikanan yang didagangkan secara lelang dan grosir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja Lampulo ini, sudah dites formalin, kata Aliman, hasil tes ke sepuluh sampel itu, negatif.

“Hal ini menunjukkan untuk sementara ini, produk perikanan yang dijual di PPS Kuatardja Lampulo, bebas dari penggunaan formalin, bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia, yang bisa mengakibatkan sakit kanker dan kematian,” ujar Aliman.

Sebagai Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Aceh, kata Aliman bersama Kepala UPTD PPMHP dan Pengurus Panglima Laot, dirinya mengucapkan terima kasih kepada para pedagang ikan yang menjual produk perikanannya, di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo ini, tidak menggunakan formalin sebagai bahan pengawet produk ikannya.

Program dan kegiatan inspeksi formalin untuk membebaskan produk perikanan dari penggunaan pengawet formalin ini, kata Aliman, tidak akan berhenti sampai di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja Lampulo saja, tapi dilanjutkan ke berbagai pasar ikan di daerah-daerah untuk tujuan hal yang sama, yaitu mencegah penggunaan formalin pada produk perikanan.

Untuk pelaksanakan inpeksi pencegahan penggunaan formalin bagi produk poerikanan di PPS Kutaradja Lampulo, kata Aliman, pihaknya telah menugaskan UPTD PPMHP bersama UPTD PPS Kutaradja, Lembaga panglima Laut Lhok Krueng Aceh serta Asosiasi Pedagngan Ikan Lampulo, untuk melakukannya secara terjadwal, yaitu Selasa dan Kamis, setiap minggu.

Hal ini dimaksud, agar produk ikan yang dijual di PPS Kutaradja Lampulo ini bebas dari penggunaan pengawet formalin.

Sedangkan untuk pemantauan penggunaan formalin pada produk perikanan di pasar ikan berbagai daerah, kata Aliman, pihaknya juga sudah memprogram hal yang sama melalui UPTD PPMHP DKP Aceh.

Kepala UPTD PPMHP DKP Aceh, Teuku Nurmahdi mengatakan, di awal tahun anggaran 2022 ini, petugas Laboratorium UPTD PPMHP DKP Aceh di Lampulo sudah melakukan kegiatan inspeksi pemeriksaan bahan kimia pengawet ikan formalin ke Aceh Tamiang.

Hasil pemeriksaannya negatif dan pemeriksaan yang sama akan dilakukan di Gayo Lues, Aceh Utara dan Aceh Selatan.

Nurmahdi mengatakan, dalam pelaksanaan inspeksi penggunaan bahan kimia formalin pada produk perikanan ini, pihaknya bekerjasama dengan Pengurus Panglima Laot dan Asosiasi Pendagang Ikan setempat.

Bila ada produk perikanan yang ditemukan menggunkan pengawet bahan kimia formalin, maka Pengurus Panglima Laot dan ASPI pedagngan ikan setempat yang memberikan penyuluhan dan menegur pedagangangnya.

Kalau pedagangnya sudah berulang kali diingatkan tidak meresponnya, maka akan dilakukan pelaporan dan penuntutan secara hukum pidana kepada pihak berwajib.

Alasannya, pemanfaatan bahan pengawet kimia formalin untuk produk makanan, sangat dilarang dan jika ada yang menggunakan, bisa diberikan hukuman sanksi kurungan dan denda yang besar.

“Hal ini ini terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen,”ujar Nurmahdi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved